SMK Mikael Surakarta

Berita

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikat

  1. Peserta didik pada SMK Kompetensi Keahlian sesuai dengan ruang lingkup skema sertifikasi.
  2. Memiliki nilai rapor pada kompetensi terkait

 

Proses Uji Kompetensi

  1. Uji kompetensi KKNI level II Kompetensi Keahlian sesuai ruang lingkup dirancang untuk menilai kompetensi yang dapat dilakukan dengan menggunakan metoda praktik, tertulis, lisan, pengamatan, atau cara lain yang handal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi. Rancangan persyaratan uji kompetensi menjamin setiap hasil uji dapat dibandingkan satu sama lain, baik dalam hal muatan dan tingkat kesulitan, termasuk keputusan yang sah untuk kelulusan atau ketidaklulusan.
  2. Uji Kompetensi dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditetapkan,
  3. Peralatan teknis yang digunakan dalam proses pengujian KKNI Level II Kompetensi Keahlian yang telah diverifikasi,
  4. Proses Uji Kompetensi dilakukan dengan cara dicicil per klaster sesuai dengan skema,
  5. Bukti yang dikumpulkan melalui uji kompetensi dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti VATM,
  6. Hasil proses uji kompetensi yang telah memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Kompeten” dan yang belum memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Belum Kompeten”,
  7.  Asesor melaporkan dan menyampaikan rekomendasikan hasil uji kompetensi kepada LSP SMK.
Home
Berita
Kontak
Galeri